BI Sebut Indonesia Tidak Bisa Hidup Tanpa Utang Luar Negeri

Rizky Alika
17 Januari 2019, 21:36
Dolar
Arief Kamaludin|KATADATA

Mirza menjelaskan, utang luar negeri tersebut masih dalam posisi yang aman, tercermin dari rasionya yang sebesar 34% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Utang luar negeri tersebut berasal dari pemerintah, korporasi, dan perbankan.

Namun, ia mengakui Indonesia tidak boleh gegabah dalam menarik utang luar negeri. Maka itu, BI memberlakukan aturan bagi penarik utang untuk mengajukan izin kepada otoritas.

(Baca: Di Pidatonya, Prabowo Kritik Utang, BPJS, hingga Maraknya Bunuh Diri )

Bagi korporasi, BI telah menerbitkan aturan yang mewajbkan lindung nilai (hedging) dan standar rating lembaga bagi para penarik utang. Sementara itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mengajukan izin kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. "Ini risk management tools," ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...