RUU APBN 2019 Disetujui, Target Defisit Anggaran Rp 296 Triliun

Rizky Alika
30 Oktober 2018, 22:36
Rupiah
Arief Kamaludin|KATADATA

DAK non-fisik dikurangi Rp 170 miliar karena pengeluaran biaya pengelolaan sampah yang dinilai tidak efektif sepanjang 2018. Kemudian, anggaran pendidikan dikurangi Rp 990 miliar untuk dana abadi penelitian.

Secara khusus, belanja negara untuk subsidi energi dipatok sebesar Rp 160 triliun, lebih rendah dibandingkan proyeksi realisasi tahun ini yang sebesar Rp 163,4 triliun. Meski begitu, arah kebijakan energi tetap yaitu tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Meskipun, implementasinya bisa berubah.

(Baca juga: Banggar DPR Setujui RAPBN 2019, Subsidi Energi Susut Jadi Rp 160 T)

Sementara itu, terkait penanggulangan bencana, pemerintah menganggarkan belanja cadangan penanggulangan bencana Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah sebesar Rp 10 triliun. Kemudian, cadangan pooling fund bencana sebesar Rp 1 triliun. Anggaran tersebut masuk dalam pos belanja lain-lain yang ditetapkan sebesar Rp 114 triliun.

Seiring defisit anggaran yang ditargetkan turun, defisit keseimbangan primer juga dibidik mengecil dari proyeksi realisasi tahun ini sebesar Rp 64,8 triliun menjadi Rp 20,1 triliun tahun depan. Adapun pemerintah tengah mengupayakan agar keseimbangan primer surplus secara bertahap. Keseimbangan primer yang defisit menunjukkan pemerintah harus membayar utang dengan utang.

Adapun RUU APBN 2019 akan dibawa ke sidang paripurna DPR pada Rabu (31/10) untuk disahkan menjadi undang-undang. 

Asumsi Makro APBN 2019
Pertumbuhan Ekonomi5,3%
Inflasi3,5%
Nilai Tukar RupiahRp 15.000 per dolar AS
Suku Bunga SPN 3 Bulan5,3%
Minyak Mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP)US$ 70 per barel
Lifting minyak775.000 barel per hari (bph)
Lifting gas1,25 juta barel setara minyak
Target Pembangunan 2019
Tingkat Pengangguran4,8-5,2%
Tingkat Kemiskinan8,5-9,5%

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...