Jaga UKM, Belanja Online dari Luar Negeri Lebih US$ 75 Kena Bea Masuk

Rizky Alika
17 September 2018, 19:23
Logistik e-commerce
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Pekerja memilah paket barang di gudang logistik TIKI di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Heru menegaskan, pembelian barang dari luar negeri tidak dilarang. Tapi, pemerintah menghindari penyalahgunaan fasilitas yang ada untuk tujuan komersial. “Pemerintah ingin masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan PDRI (pajak dalam rangka impor) untuk barang kiriman yang memang ditujukan untuk keperluan pribadi" ujarnya.

(Baca juga: E-Commerce Dinilai Bisa Jadi Alat Pemerataan Ekonomi)

Berdasarkan data penindakan Ditjen Bea Cukai juga diketahui terdapat importir yang melakukan 400 kali impor dalam sehari dengan nilai rerata per invoice sekitar US$ 75. Aktivitas impor ini berisi pembelian barang-barang seperti jam tangan, tas, baju, kacamata, dan sarung telepon genggam.

Praktik tersebut dilakukan oleh satu pemasok di luar negeri dengan nilai transaksi mencapai US$ 20.300 per hari. Alhasil, produk lokal kesulitan bersaing bahkan secara lebih luas pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara. (Baca juga: Pajak Impor Naik, Bea Cukai Jamin Sistemnya Tak Bisa Dicurangi

Adapun, Wakil Ketua Umum Asosiasi Peritel lndonesia (Aprindo) Tutum Rahanta menyatakan, perubahan batasan bebas bea impor ini dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku UKM lokal. Selain itu, impor barang yang tidak membayar bea masuk dan PDRI juga bisa ditekan.

“Penerapan aturan baru ini akan dapat menciptakan persaingan yang sehat untuk para retailer offline dan retailer online yang menjual produk dalam negeri," kata Tutum.

Guna mendukung implementasi kebijakan ini, Ditjen Bea Cukai menerapkan sistem validasi dan verifikasi anti splitting pada aplikasi impor barang kiriman dengan algoritma khusus. Dilakukan pula integrasi sistem aplikasi barang kiriman dengan aplikasi lain terkait dengan prosedur penutupan manifes, sistem keberatan dan banding, serta pembetulan penetapan pejabat Ditjen Bea Cukai.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...