Pertukaran Data Lintas Negara Tingkatkan Efektivitas Big Data Pajak

Rizky Alika
12 September 2018, 16:28
Spt pajak
Katadata | Arief Kamaludin

Ditanya terkait potensi tambahan penerimaan pajak setelah AEoI diterapkan, Yoga mengaku bahwa pihaknya tak membuat proyeksi spesifik terkait ini. "Tapi, kami yakin itu akan meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak," ujarnya.

Kini, big data mampu melacak data sekitar 30.000 WP yang terindikasi melakukan kecurangan (fraud) dalam sepekan. Sebelumnya, Ditjen Pajak memerlukan 2 tahun untuk menganalisis 100 - 200 WP yang diduga melakukan kecurangan. Artinya, big data mempercepat proses pengolahan informasi menjadi 100 kali lebih cepat.

Big data juga memungkinkan Ditjen Pajak mengidentifikasi dugaan kecurangan lain, seperti transaksi menggunakan faktur pajak palsu. Aksi lain yang bisa dideteksi, semisal pemalsuan nilai laba atau rugi perusahaan sehingga berbeda dengan data yang dilaporkan.

Selain itu, dapat dilakukan pemantauan juga terhadap hasil produksi, aset transfer, serta penghasilan dari transaksi saham yang tidak dilaporkan. Kegiatan lain yang dapat dimonitor, yakni transaksi properti atau aset, transaksi dalam jumlah besar tanpa identitas pajak, dan under-pricing komoditas.

Ditjen Pajak kini menjalankan Sosial Network Analytics (Soneta) yang memungkinkan mereka melacak jaringan distribusi WP plus jaringan kepemilikan sahamnya. Otoritas pajak dalam negeri juga membentuk data pemicu pengawasan wajib pajak. Alhasil, mereka bisa mengawasi WP termasuk soal faktur pajak yang sudah disetujui tetapi belum lapor SPT.

Penggunaan big data tentu diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak bisa menganalisis WP beserta entitas terkait seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikian perusahaan. Ke depan, pemerintah hendak memperluas pemantauan terhadap para wajib pajak melalui aktivitas mereka di media sosial.

Iwan Djuniardi selaku Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DitjenPajak Kemenkeu mengatakan, rencana tersebut sedang dalam tahap penyusunan. "Arsitekturnya baru kami siapkan. Kami masih menjajaki data-data apa yang dilacak," ujarnya.

Menurut Iwan, media sosial merupakan sumber data yang sangat potensial. Tapi pelacakan aktivitas WP melalui jejaring daring tak diterapkan kepada semua wajib pajak. Dengan kata lain, pelacakan data dari dunia maya hanya untuk kasus tertentu.

(Baca juga: Otoritas Pajak Hendak Pantau Aktivitas Wajib Pajak di Medsos)

Big data sejatinya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan pajak menjadi lebih mudah dan lebih luas sehingga data yang terkumpul dapat digunakan secara efektif. Yang pasti, Ditjen Pajak juga akan mengembangkan sistem yang dapat menganalisis berdasarkan penilaian risiko WP guna meningkatkan penerimaan pajak negara.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...