Dirjen Pajak: Penurunan Tarif PPh UMKM Gerus Penerimaan Rp 1,5 Triliun
Dengan demikian, ia berharap jumlah wajib pajak dari sisi jenis penerimaan ini naik lebih dari 500 ribu karena tarif diturunkan. "Tahun lalu saja naik 50%. Kami harap, setidaknya naik segitu atau dua kali lipat (jumlah wajib pajaknya dibanding 2017)," kata Yon.
Selain karena tarif yang menurun, wajib pajak UMKM ini juga diberi kemudahan membayar dan melapor pajak karena bisa memilih skema final atau normal. UMKM yang merugi bisa memilih skema final. Namun, skema ini memiliki batasan waktu yaitu tujuh tahun untuk orang pribadi; empat tahun untuk koperasi dan firma; serta, tiga tahun bagi wajib pajak berbentuk perseroan terbatas.
(Baca juga: Bidik Rasio Pajak 11,4-11,9%, Ini Kebijakan Perpajakan 2019)
Skema ini dibatasi supaya wajib pajak belajar dan mempersiapkan diri untuk membuat pembukuan. Karena setelah batas waktu tersebut, akan berlaku skema umum sehingga besaran pajaknya akan disesuaikan dengan penghasilan per harinya selama setahun. Menurut Yon, hal itu bisa dilakukan dengan mencatat perolehan setiap harinya, sehingga wajib pajak tak keluar biaya untuk menyewa konsultan.
Untuk bisa menggunakan skema final, wajib pajak harus melapor terlebih dulu ke Ditjen Pajak. "Nanti akan kami buat aturannya untuk pelaporan ini," ujar Yon.
Adapun kebijakan penurunan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto. Aturan tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 46 Tahun 2013.