3.642 Lembaga Keuangan Siap Lapor Data Nasabah ke Ditjen Pajak

Martha Ruth Thertina
20 April 2018, 00:54
Bank kredit
Katadata | Agung Samosir

Adapun Ditjen Pajak masih akan melakukan verifikasi terhadap lembaga keuangan yang terdaftar sebagai nonpelapor. “Apakah benar 77 itu lembaga keuangan nonpelapor? Kalau menurut Ditjen Pajak 77 ternyata wajib lapor bisa kami tetapkan sebagai lembaga keuangan pelapor,” kata Leli.

(Baca juga: WNI Simpan Ribuan Triliun Harta di Luar Negeri, Diimbau Lapor Sukarela)

Pelaporan untuk kepentingan domestik alias pelaporan data keuangan nasabah lokal akan dilakukan lembaga keuangan terdaftar melalui Portal EOI yaitu eoi.pajak.go.id. Di sisi lain, pelaporan untuk kepentingan kerja sama internasional alias pelaporan data keuangan nasabah asing akan dilakukan lembaga keuangan melalui dua saluran.

Pertama, untuk lembaga keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelaporan bakal melalui Sistem Penyampaian Nasabah Asiang atau SiPINA. Kedua, untuk lembaga keuangan lainnya dan entitas lain, pelaporan langsung melalui Portal EOI. Adapun Indonesia melalui Ditjen Pajak bakal mulai mengirimkan informasi keuangan nasabah asing kepada yurisdiksi mitra maksimal pada 30 September 2018.

Sejauh ini, terdapat 69 yurisdiksi tujuan pelaporan Indonesia mulai September 2018. Di sisi lain, terdapat 74 yurisdiksi yang siap melaporkan informasi keuangan nasabah Indonesia di yurisdiksinya kepada Ditjen Pajak. Menyusul, sebanyak lima yurisdiksi lainnya direncanakan bertukar informasi keuangan secara otomatis dengan Indonesia pada September 2019.

(Baca juga: Ditjen Pajak Segera Terima Data Keuangan WNI dari 79 Negara)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...