Waspadai Spekulasi Bitcoin, Sri Mulyani Harap OJK Beri Perlindungan

Desy Setyowati
7 Desember 2017, 14:43
sri mulyani
Arief Kamaludin|Katadata
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap OJK memberi perlindungan terhadap masyarakat yang berinvestasi Bitcoin.

(Baca: Ditjen Pajak: Keuntungan Bitcoin Kena Pajak dan Dilaporkan di SPT)

Bank Indonesia (BI) yang telah menyatakan dengan tegas melarang mata uang digital atau cryptocurrency. Sebelumnya, Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan akan merilis regulasi baru yang akan menjadi acuan dalam ekonomi digital. Di dalamnya, bank sentral akan mempertegas larangan penggunaan cryptocurrency baik sebagai komoditas maupun mata uang.

"Dalam waktu dekat segera keluar regulasi yang akan jadi framework yang perjelas aturan-aturan mengenai financial technology (fintech)," ujar Agus.

Aturan ini merupakan respons atas perkembangan teknologi dalam ekonomi digital, termasuk e-commerce maupun meningkatnya tren investasi atas mata uang digital, termasuk bitcoin.

“Kami melarang penyelenggara fintech dan e-commerce serta penyelenggara jasa sistem pembayaran memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency," tuturnya.

Agus menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, hanya rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jadi, keberadaan mata uang virtual tidak diakui dan transaksi yang menggunakannya dianggap ilegal.

(Baca juga: Sebagian Besar Transaksi Bitcoin di Indonesia untuk Spekulasi)

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...