Jokowi Dorong Modernisasi Sistem Pajak untuk Cegah Penggelapan

Ameidyo Daud Nasution
20 Juni 2017, 20:43
Jokowi Tax Amnesty
Laily Rachev (Biro Pers Setpres)
Presiden Joko Widodo saat mengunjungi kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, September 2016.

Di sisi lain, Jokowi juga menyatakan, perbaikan sistem data pajak sangat mendesak lantaran 139 negara termasuk Indonesia telah berkomitmen dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) terkait perpajakan.

Sebagai tindak lanjutnya, sebanyak 90 negara telah menandatangani perjanjian Multilateral Competent Authority Agreement. Indonesia juga telah merespons melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan.

“Oleh sebab itu Ditjen Pajak perlu menyiapkan sistem pengolahan data dan informasi yang akurat,” kata Jokowi. (Baca: Buka Data Rekening WNI, Pemerintah Jajaki Kerja Sama dengan Uni Eropa)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan, kebijakan pemerintah yang mewajibkan lembaga keuangan menyetorkan data nasabah kepada Ditjen Pajak bukan bertujuan untuk menjadikan tabungan nasabah sebagai objek pajak tambahan. Kebijakan itu untuk melengkapi basis data perpajakan.

“Ini bukan berarti kalau mereka saldo dilaporkan otomatis adalah objek pajak. Karena kami kumpulkan data ini dalam rangka untuk perbaiki data basis pajak kami," kata Sri Mulyani beberapa hari lalu.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...