Setelah Hong Kong, Indonesia Bidik Singapura Buka Data Rekening WNI

Safrezi Fitra
Oleh Safrezi Fitra - Martha Ruth Thertina
16 Juni 2017, 17:51
Dolar Amerika Serikat
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA

Adapun, jumlah deklarasi dan repatriasi harta dari Singapura tercatat sebagai yang terbesar walau nominalnya jauh dari potensi yang sebesar Rp 3.000 triliunan. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melansir, per 28 Maret, dana repatriasi dari Singapura hanya sebesar Rp 84,52 triliun.

Sementara itu, dana repatriasi dari Cayman Island lebih kecil lagi yaitu hanya sebesar Rp 16,51 triliun; Hong Kong Rp 16,28 triliun; Virgin Island Rp 6,58 triliun; dan Cina Rp 3,65 triliun.

Di sisi lain, deklarasi luar negeri dari Singapura tercatat sebesar Rp 751,19 triliun. Sedangkan yang berasal dari Virgin Island Rp 76,92 triliun; Hong Kong Rp 56,27 triliun; Cayman Island Rp 52,86 triliun; dan Australia Rp 41,15 triliun.

Saat ini, pemerintah tengah mengupayakan untuk kembali memburu dana gelap WNI di luar negeri melalui kerja sama internasional: pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) untuk keperluan perpajakan. Data yang dipertukarkan di antaranya data keuangan nasabah asing. (Baca juga: Ikuti Pertukaran Data Keuangan Global, Pemerintah Bayar Rp 664 Juta)

Indonesia bersama dengan 49 negara dan yurisdiksi pajak akan memulai pelaksanaan AEoI pada tahun depan. Sedangkan 50 negara dan yurisdiksi lainnya akan memulainya di September 2017 ini. Pemerintah pun tengah menyiapkan sederet regulasi di dalam negeri untuk mendukung kerja sama tersebut.

Adapun regulasi utamanya sudah terbit yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. (Baca juga: Pemerintah Tetap Upayakan Buka Data Nasabah Bila Perppu Ditolak)  

Untuk merealisasikan kerja sama Internasional itu, Indonesia juga akan meneken perjanjian bilateral dengan negara-negara terkait. “Setelah Hong Kong, Pemerintah Indonesia akan melakukan hal yang sama dengan negara dan yurisdiksi lainnya dalam waktu dekat ini,” kata Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...