Pemerintah Tetap Upayakan Buka Data Nasabah Bila Perppu Ditolak

Desy Setyowati
14 Juni 2017, 11:38
Bank kredit
Katadata | Agung Samosir
Suasana di salah satu kantor cabang bank di Jakarta

Sejauh ini, Badan Musyawarah (Bamus) DPR masih mengkaji soal pihak yang akan membahas Perppu tersebut, bisa Komisi XI yang membidangi keuangan atau Badan Anggaran (Banggar). Setelah itu, akan dilakukan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan Presiden Joko Widodo. “Rapat konsultasi ke Presiden kapan? Itu Pimpinan yang tahu,” kata Anggota Komisi XI Fraksi Golkar Misbakhun. (Baca juga: Pasca Rekening Bank Diakses Pajak, Darmin Harap Penerimaan Stabil)

Menurut dia, ketentuan dalam Perppu yang menjadi sorotan Komisi XI adalah tentang keterbukaan data nasabah domestik. Ketentuan itu dinilai lebih dominan diatur dalam Perppu daripada keterbukaan data nasabah asing. Padahal, Perppu tersebut utamanya dibuat untuk melaksanakan kerja sama AEoI. Kewajiban Ditjen Pajak dalam kerja sama itu adalah mengirimkan data keuangan nasabah asing kepada otoritas pajak di negara asal nasabah tersebut.

Anggota Komisi XI Johnny G. Plate menilai semestinya pemerintah memisah ketetapan mengenai keterbukaan data nasabah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA). (Baca juga: DPR Usul Pemisahan Perppu Buka Data Nasabah Asing dan Lokal)

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi rencana DPR untuk melakukan rapat konsultasi dengan Presiden. Harapan dia, ada komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dengan DPR sehingga menghasilkan keputusan yang menguntungkan bagi negara, terutama dari sisi penerimaan pajak.

“Saya rasa bagus, karena ini komunikasi antar-lembaga. Kami berharap ini akan bagus komunikasinya,” ucapnya. (Baca juga: Sri Mulyani Waspadai Target Pajak Meleset Rp 70-90 Triliun)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...