Aturan Direvisi, Beban Anggaran Negara untuk Daerah Berkurang

Ameidyo Daud Nasution
13 April 2017, 16:38
Kementerian Keuangan
Arief Kamaludin|KATADATA

Dia juga memberikan masukan agar pemda segera mengatur jumlah Aparatur Sipil Daerah (ASD), mengingat belanja pegawai yang terlalu besar akan membuat anggaran tidak produktif. Sumber pembiayaan lain yang disarankan adalah mengoptimalkan pajak dan retribusi daerah serta kerja sama dengan badan usaha.

Boediarso juga mengklaim para kepala daerah telah mengetahui aturan ini. Dia juga yakin tidak akan ada kegaduhan seperti yang terjadi saat penundaan transfer ke daerah pada tahun lalu. "Karena sekarang dipukul rata semua, makanya saya sampaikan bahwa kami mengundang Gubernur, kepala daerah untuk mencari solusi bersama," katanya. (Baca: Sri Mulyani Minta Pemda Lebih Efektif Belanjakan Dana APBN)

Tahun ini pemerintah mengalokasikan, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 764,9 triliun. Angka ini naik dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 710,9 triliun. Meski anggarannya lebih besar, realisasinya belum tentu besar. Tergantung penerimaan negara yang didapat tahun ini.

Arahan ini sebelumnya telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden mengatakan selama ini pemerintah daerah mendapatkan besaran dana dari pemerintah pusat secara tetap. Padahal di sisi lain, pemerintah pusat kerap kelimpungan menyesuaikan anggaran apabila penerimaan negara seperti dari sektor perpajakan, tidak mencapai target.

Dengan formulasi dinamis ini anggaran daerah akan disesuaikan dengan realisasi penerimaan negara yang didapat. "Jadi tidak bisa misalnya ada kepastian (anggaran) Rp 100 miliar. Penerimaan turun mereka harus ikuti," kata Jokowi. (Baca: Serapan Transfer ke Daerah Rendah, Pemerintah Perketat Aturan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...