Serapan Transfer ke Daerah Rendah, Pemerintah Perketat Aturan

Desy Setyowati
8 Desember 2016, 10:00
Sri Mulyani Dana Desa
Arief Kamaludin (Katadata)

Dana perimbangan itu juga terdiri dari realisasi dana transfer umum (DTU) dan dana transfer khusus (DTK), yang masing-masing sudah mencapai 93,6 persen dan 66,7 persen. DTU itu terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), dengan serapan masing-masing 97,4 persen dan 80 persen. Boediarso menjelaskan, DAU yang belum dibayarkan hanya tersisa dua bulan yakni September-Oktober dan akan dilunasi pada awal 2017.

Sedangkan penyerapan DTK mencapai 66,7 persen, yang terdiri atas penyaluran DAK nonfisik 72,9 persen dan DAK fisik mencapai 58,4 persen dari total pagu masing-masing sebesar Rp 121,2 triliun dan Rp 89,8 triliun.

Sayangnya, meski nilai penyalurannya sudah cukup besar, implementasinya oleh pemerintah daerah minim, yaitu hanya Rp 52 triliun dari total penyaluran Rp 89 triliun. Artinya, ada sekitar Rp 30 triliun dana yang belum digunakan pemerintah daerah.

“Awalnya kami perkirakan hanya Rp 6 triliun yang belum digunakan, tapi data per 7 Desember lalu ternyata yang belum terserap mencapai Rp 30 triliun lebih,” kata Boediarso. (Baca: Darmin Minta Pemda Beri Insentif Pajak untuk Tarik Investasi)

Sementara itu, realisasi dana desa sebesar Rp 43,8 triliun atau 93 persen dari pagu Rp 47 triliun. Secara persentase, realisasi tersebut lebih tinggi 13 persen dibandingkan pencapaian dalam periode sama 2015 yang sebesar 80 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendorong pemerintah daerah agar lebih berperan dalam mengentaskan kemiskinan dan kesenjangan. Caranya dengan mengalokasikan dana transfer daerah untuk memberikan pelayanan dasar (basic services) kepada masyarakat miskin, misalnya layanan kesehatan.

Pemerintah berharap anggaran daerah bisa semakin efektif. Apalagi, pemerintah menambah alokasi anggaran untuk daerah tahun depan. Porsi anggaran untuk transfer daerah dan dana desa sama dengan anggaran untuk Kementerian dan Lembaga (K/L).

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...