BPK Temukan Kerugian Pengelolaan Uang Negara Rp 1,9 Triliun

Ameidyo Daud Nasution
4 Oktober 2016, 17:49
BPK
KATADATA
BPK

(Baca: BPK Temukan Kebijakan Pangan Nasional Bermasalah)

Menurut dia, pemerintah telah menindaklanjuti permasalahan berdampak finansial senilai Rp 30,6 triliun tersebut dengan penyerahan aset ataupun usaha lainnya untuk disetorkan ke kas negara. Jumlah yang sudah disetor mencapai Rp 442,2 miliar. "Angka yang sudah disetorkan sendiri mencapai 1 persen," katanya.

Pemerintah selaku objek dari pemeriksaan ini wajib menindaklanjuti temuan BPK. Jika dibiarkan maka pejabat terkait terancam sanksi pidana paling lama enam bulan atau denda Rp 500 juta. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Walau ada perbaikan tapi pemerintah harus terus-menerus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara," kata Harry. (Ekonografik: Sejumlah Kontroversi Audit BPK)

Sebagai gambaran, BPK sejak tahun 2010 sampai semester I 2016 telah menyampaikan 283.294 rekomendasi dengan nilai Rp 247,8 triliun. Sedangkan pemerintah telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menyetorkan uang kas dan penyerahan aset senilai Rp 37,6 triliun.

Adapun sejak periode 2003 sampai semester I 2016, BPK telah menyampaikan temuan yang terindikasi berunsur pidana sebanyak 231 surat yang berisi 446 temuan pemeriksaan senilai Rp 44,6 triliun. Pemerintah dalam hal ini telah menindaklanjuti 94 persen di antaranya dengan nominal Rp 42,3 triliun.

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...