Menjelang Tenggat, Belum Terbuka Perpanjangan Tax Amnesty

Ameidyo Daud Nasution
22 September 2016, 11:03
tax amnesty
Arief Kamaludin | Katadata

Wacana perpanjangan ini sempat dilontarkan beberapa ekonom dan pengusaha. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani berharap pemerintah mau memberikan keringanan agar pengusaha yang mendaftar pada September tetap memperoleh tarif terendah meski administrasi harta menyusul.

Dia menilai keringanan ini tak melanggar periodesasi dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak. Mengacu pada aturan tersebut, program tax amnesty berlangsung dalam tiga periode. Pertama 1 Juli sampai 30 September 2016, lalu 1 Oktober – 31 Desember 2016, dan 1 Januari – 31 Maret 2017.

Tarif tebusannya ditetapkan berjenjang sesuai periodenya. Tarif terendah sebesar dua persen berlaku untuk deklarasi harta di luar negeri yang diikuti repatriasi. Persentase tebusannya meningkat hingga ada yang mencapai 10 persen pada periode terakhir. (Baca: Pengusaha Akan Ikut Tax Amnesty Serentak Pekan Depan).

Rosan menilai keringanan tersebut beralasan sebab sosialisasi tax amnesty beriringan dengan pelaksanaannya. Selain itu, banyak peraturan teknis pengampunan pajak yang baru terbit, terakhir terkait perusahaan cangkang (SVP).

“Namanya juga pengusaha, dari dua persen ke empat persen, yah, lumayan. Kami sudah ketemu dengan Kementerian (Keuangan) mudah-mudahan direspons,” kata dia. (Lihat pula: Pemerintah dan DPR Minta Mahkamah Tolak Uji Materi Tax Amnesty).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...