Holding BUMN Tunggu Revisi Aturan Penyertaan Modal Negara

Miftah Ardhian
11 Juli 2016, 11:54
Menteri BUMN, Rini Soemarno
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri BUMN Rini Soemarno

"Ternyata kalau kita lihat tadinya buat EPC, tapi kita lihat konsentrasikan di Rekayasa Industri. Karena rekayasa industri kan lagi bagus dan ada satu anak perusahaan Pertamina," ujarnya.

Selain masih menunggu revisi PP 44/2005, hingga kini pembentukan holding BUMN energi masih terganjal kesepakatn Pertamina dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Itu terkait dengan perpindahan saham PGN ke Pertamina.

PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43 persen sahamnya dimiliki investor publik, dan 57 persen dimiliki pemerintah. Adapun Pertamina terpilih sebagai pimpinan holding karena 100 persen sahamnya dimiliki negara. “Hal-hal yang berkaitan dengan saham sedang dibicarakan,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro.

Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Negara (PMN) kepada Pertamina yang salinannya diperoleh Katadata, pemerintah akan mengalihkan kepemilikannya atas 13,8 miliar saham seri B PGN kepada Pertamina. Namun, rancangan aturan itu sama sekali tidak menyebut secara jelas pendirian induk usaha BUMN energi yang terdiri atas PGN, Pertamina, dan PT Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha Pertamina.

Kementerian BUMN tetap mempertahankan rencana penggabungan PGN dan PT Pertagas meski skema tersebut tidak tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai holding. Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, penggabungan atau akuisisi tersebut tidak mesti masuk dalam RPP karena bagian dari keputusan strategis perusahaan.

Edwin juga mengatakan, pemerintah akan menyisakan satu saham di PGN. Meski hanya memiliki satu saham, sudah cukup memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil keputusan strategis. “Masih ada saham merah-putih yang kami pegang jadi strategic planning.”

Halaman:
Editor: Yura Syahrul
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...