Pengurangan Pajak untuk Industri Padat Karya Masuk Paket Jilid VII

Yura Syahrul
23 November 2015, 16:53
Buruh Pabrik Sepatu
Arief Kamaludin|KATADATA
Aktifitas buruh di sebuah pabrik sepatu di Tangerang, Provinsi Banten.

(Baca: Gerakkan Ekonomi Desa, Pemerintah Akan Turunkan Pajak Pertambahan Nilai)

Adapun dalam paket kebijakan jilid VI yang dirilis awal November lalu, ada sembilan fasilitas yang diberikan kepada perusahaan di KEK. Salah satunya adalah pengurangan penghasilan kena PPh (pajak penghasilan). Besarannya 30 persen selama enam tahun, serta amortisasi yang dipercepat. Selain itu, fasilitas ini memperhitungkan pengenaan PPh atas dividen sebesar 10 persen, dan kompensasi kerugian mulai dari lima tahun hingga 10 tahun.

Di sisi lain, pemerintah batal memasukkan sejumlah kebijakan lain, seperti dana desa, insentif untuk memacu sektor usaha peternakan sapi, dan insentif PPh Pasal 21, ke dalam paket jilid VII. Lukita mengatakan, pemerintah masih mengkaji mengenai kebijakan dana desa. Adapun insentif PPh 21 untuk karyawan masih didiskusikan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

(Baca: Pemerintah akan Rilis Paket Kebijakan untuk Memacu Daya Beli)

Sekadar tambahan informasi, sejak merilis paket kebijakan ekonomi pertama pada 9 September lalu, ada sebanyak 134 peraturan yang akan direvisi atau pembuatan peraturan baru. Rinciannya adalah 17 peraturan pemerintah (PP), 11 peraturan presiden (Perpres), dua instruksi presiden (Inpres), 96 peraturan menteri (Permen), dan delapan aturan lainnya.

Halaman:
Reporter: Desy Setyowati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...