Polri Sebut Penerapan Tax Amnesty Tergantung Arah Politik

Safrezi Fitra
1 Juni 2015, 19:02
Katadata
KATADATA

?Kalau uang itu tidak kembali ke Indonesia, apa yang harus kita lakukan?? kata Viktor.

Viktor menyarankan agar pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu mengenai penerapan pengampunan pajak di negara lain, terutama negara-negara yang berhasil memberlakukan aturan ini. Kementerian Keuangan bisa saja mempelajari sanksi yang diberikan perbankan Singapura terhadap dana-dana bermasalah.

 ?Di Singapura kalau ada nasabah yang bermasalah maka uangnya bisa langsung disita atau diparkir 2 sampai 3 tahun di bank. Selain itu ada denda yang diberikan sebesar 0,01 persen dari jumlah uang yang ada di rekeningnya,? ujar dia. 

(Baca: Pengampunan Pidana Pajak Koruptor Tunggu Persetujuan DPR)

Terkait keringanan pidana korupsi bagi koruptor yang melunasi pajaknya,  Viktor memiliki pendapat lain. Menurut dia, koruptor bisa mendapatkan keringanan pidana ataupun pembebasan dari hukuman pajak, asalkan membayar ganti rugi. Nilai ganti rugi ini minimal lebih besar dari dana yang sebelumnya telah diambil. Misalnya, jika seseorang melakukan korupsi Rp 10, maka dia harus mengembalikan ke negara sebesar Rp 11.

Wacana tax amnesty ini telah berkembang menjadi special amnesty. Kebijakan pengampunan ini tidak hanya mencakup pidana pajak, tapi termasuk pengampunan pidana umum dan khusus. Bagi wajib pajak yang tersangkut korupsi dan melaporkan dananya, maka sanksi pidananya tidak akan bertambah. Namun, bagi yang belum ditetapkan sebagai tersangka dan melaporkan dananya, maka status pidana hukumnya masih akan dikaji bersama penegak hukum lainnya. 

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...