BPK Hanya Bisa Audit Institusi DPR

Image title
Oleh
15 Juli 2014, 09:51
gedung DPR
Donang Wahyu|KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan pihaknya hanya dapat memeriksa institusi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini terutama terkait penggunaan anggarannya.

Hasan Bisri, Wakil Ketua BPK, mengatakan BPK tidak dapat memeriksa tugas dan wewenang DPR. ?Yang kami periksa pengelolaan anggaran DPR yang dikelola Sekretariat Jenderal DPR,? kata dia saat dihubungi Katadata, Senin (14/7) sore.

Pemeriksaan ini serupa dengan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara lainnya, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau lembaga lainnya yang menjadi kewenangan audit BPK.

Sebelumnya Ketua BPK Rizal Djalil menegaskan bahwa anggota DPR tidak termasuk dalam obyek pemeriksaan BPK. Dia menilai, anggota BPK tidak termasuk dalam pejabat pengelola keuangan negara.

Hal itu disampaikan Rizal dalam sambutannya di rapat paripurna DPR saat ?Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2013? pada 20 Mei lalu.

?Dengan penegasan ini kami mengharapkan interpretasi yang tidak tepat atas hal ini pada masa lalu dapat diperbaiki,? kata Rizal yang langsung disambut tepuk tangan ratusan anggota DPR yang menghadiri rapat paripurna.

Menurut Hasan Bisri, pernyataan Rizal Djalil tersebut merupakan penegasan kewenangan BPK, bahwa pemeriksaan atas DPR tidak dapat dilakukan terhadap tugas pokok lembaga negara tersebut.

?DPR kan dibiayai negara, tapi kalau DPR melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti membuat Undang-undang dan pengawasan, kami tidak bisa (memeriksa). Sama dengan kami tidak bisa memeriksa Mahkamah Agung, tapi bisa memeriksa anggarannya,? kata Hasan.

Dia mencontohkan, BPK dapat mengaudit penggunaan anggaran negara ketika DPR melakukan kunjungan ke luar negeri. ?Tapi tidak bisa apa yang dilakukan di sana, kenapa ke negara ini. Kami tidak masuk ke sana. Tapi berapa yang digunakan, ada bukti-buktinya,? tuturnya.

Mantan auditor BPK Teuku Radja Sjahnan melihat pernyataan Rizal Djalil di hadapan paripurna DPR terkesan janggal. Dia menilai pernyataan tersebut sebagai upaya mengaburkan peranan anggota DPR dalam tindakan yang berindikasi korupsi. Dia juga mempertanyakan klasifikasi pejabat pengguna anggaran yang dibuat oleh Ketua BPK.

Menurut dia, anggota DPR termasuk dalam pejabat pengguna anggaran karena mereka terlibat langsung dalam proses penyusunan anggaran dalam APBN. Dengan demikian, BPK dapat turut memeriksa anggota DPR.

Dalam pandangannya, BPK semestinya tidak dibatasi untuk melakukan audit, apakah suatu anggaran diperlukan atau tidak. "Semua komisi terlibat dalam penyusunan anggaran," ujar Teuku.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...