Tarif Listrik Naik 1 Juli

Image title
Oleh
27 Juni 2014, 11:38
PLN
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

Sehingga dia mengharapkan pemerintah bisa mengevaluasi kenaikan tarif listrik seperti pada tahun lalu. kenaikan tarif listrik perlu dilakukan bertahap setidaknya setiap 3 bulan ada kenaikan sebesar 4 persen. Sehingga pengaruh terhadap inflasi bisa dikendalikan.

Menanggapi itu, Jarman mengakui bahwa kenaikan tarif listrik per 1 Juli memang diluar rencana pemerintah.  Awalnya kenaikan tarif listrik dilakukan bertahap, yaitu pada Mei 2014 dan pada Januari 2015.

Tetapi karena kondisi keuangan pemerintah yang dianggap memberatkan. Sementara pembangunan infrastruktur harus dilakukan. "Jadi yang tadinya 1 Januari 2014, yang kenaikan 6 golongan itu, kita percepat jadi 1 Juli," pungkasnya.

Adapun tarif listrik yang akan dinaikkan yaitu untuk industri I-3 non perusahaan publik, listrik untuk rumah tangga yaitu golongan R-2 dengan daya 3.500-5.500 VA dengan rata-rata kenaikan sebesar 5,7 persen setiap dua bulan.

Sektor rumah tangga R-1 dengan daya 2.200 VA juga akan dinaikkan sekitar 10,43 persen. Kemudian tarif listrik rumah tangga R-1 dengan daya 1.300 VA juga akan dinaikan rata-rata 11,36 persen.

Untuk sektor pemerintah (P-2), tarif listrik akan dinaikkan rata-rata 5,36 persen setiap dua bulannya, untuk daya di atas 200 KVA. Selanjutnya  penerangan jalan umum (P3) dengan rata-rata kenaikan 10,69 persen.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...