Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Tangani Covid-19

Image title
Oleh Ekarina
20 April 2020, 08:45
Sri Mulyani Bebaskan Bea Masuk & Pajak Impor Untuk Tangani Covid-19.
Dokumentasi Kementerian Keuangan
Ilutrasi petugas bea cukai tengah memeriksa barang. Pemerintah memberikan kemudahan impor barang untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

“Terdapat 73 jenis barang yang diberikan fasilitas tersebut yang terlampir dalam PMK terbaru ini,” kata Heru.

Pemasukan barang impor yang diberikan fasilitas yaitu barang kiriman asal luar negeri, barang melalui pusat logistik berikat (PLB), atau barang pengeluaran dari kawasan berikat/gudang berikat, kawasan bebas atau kawasan ekonomi khusus, dan perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Cara pengajuan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini dapat dilakukan secara elektronik melalui portal INSW maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang.

Untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak lebih US$ 500, tidak perlu mengajukan permohonan tetapi cukup diselesaikan dengan Consignment Note (CN) untuk barang kiriman atau Customs Declaration untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.

(Baca: Sri Mulyani Akan Guyur Insentif Pajak Corona untuk 11 Sektor Industri)

Namun demikian, untuk barang kiriman, fasilitas diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen CN.

Sedangkan jika nilai barang kiriman atau nilai barang bawaan penumpang melebihi FOB US$ 500, fasilitas pembebasan tetap dapat diberikan sepanjang telah mengajukan permohonan dan disetujui oleh Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai. Dokumen impor yang digunakan untuk barang kiriman atau barang bawaan penumpang yang melebihi FOB US$500 yaitu menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).

Jika jenis barang impor yang diberikan fasilitas tersebut terkena ketentuan tata niaga impor, maka untuk kemudahan cukup melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada saat impor atau pengeluaran barang.

Namun, jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait, maka tidak perlu melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari BNPB.

Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.  Peraturan baru ini, bakal memberi memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian fasilitas bagi seluruh pihak terkait untuk pelaksanaan kegiatan impor barang, khususnya untuk barang dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Ketentuan lengkap tertuang dalam PMK nomor 34 tahun 2020, dan bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...