Tarif PPh Badan Dipangkas, DJP Sesuaikan Angsuran Pajak Tahun 2020

Image title
26 April 2020, 19:02
Ilustrasi, logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP memastikan tarif PPh Badan untuk SPT Masa April 2020 telah dilakukan penyesuaian.
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, logo Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP memastikan tarif PPh Badan untuk SPT Masa April 2020 telah dilakukan penyesuaian.

"Ini supaya WP Badan bisa memanfaatkan relaksasi ini untuk menghitung dan memanfaatkan penyesuaian angsuran pajak tahun 2020 dengan tarif pajak baru," ujar Hestu dalam siaran pers, Minggu (26/4).

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari sebelumnya 25% menjadi 22% untuk 2020 dan 2021 serta menjadi 20% pada 2022.

Insentif pajak ini diberikan sebagai salah satu upaya pemerintah menanggulangi dampak pandemi corona terhadap perekonomian nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, insentif yang telah diberikan dalam paket stimulus kedua belum cukup, sehingga pemerintah meningkatkan insentif.

Selain pengurangan tarif PPh Badan ini, insentif pajak yang diberikan pemerintah adalah pembebasan PPh WP karyawan, dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta setahun.

Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 Impor untuk 19 sektor tertentu diberikan kepada wajib pajak yang mendapatkan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Selain itu, bagi WP Badan pemerintah juga insentif dalam bentuk percepatan pengembalian pajak atau restitusi bagi 19 Sektor Tertentu, untuk menjaga aliran dana dan likuiditas keuangan pelaku usaha.

(Baca: Setelah Manufaktur, Giliran 11 Sektor Industri Dapat Insentif Pajak)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...