Polemik Piutang DBH Jakarta, BPK Surati Sri Mulyani soal Hasil Audit

Agatha Olivia Victoria
11 Mei 2020, 15:41
bpk, sri mulyani, dana bagi hasil,
TWITTER @bpk_ri
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan bahwa tidak ada kaitannya pembayaran dana bagi hasil dengan audit BPK.

Namun, lantaran kondisi mendesak akibat pandemi corona, dia menilai, pemerintah akan memajukan selisih pembayaran DBH tersebut. Adapun saat ini pemerintah pusat sudah melunasi kurang bayar pemerintah daerah sebesar Rp 3,85 triliun untuk 5 provinsi dan 113 kabupaten/kota.

(Baca: Disurati Anies, Sri Mulyani Bayar 50% Piutang Dana Bagi Hasil Jakarta)

Jumlah tersebut termasuk kurang bayar DBH DKI Jakarta yang sebesar Rp 2,6 triliun. Angka tersebut merupakan 50% dari total piutang dari selisih pembayaran DBH Jakarta tahun lalu sebanyak Rp 5,16 triliun.

Sri Mulyani memerinci, total kurang bayar DBH DKI Jakarta tersebut terdiri dari sisa kurang bayar 2018 Rp 19,35 miliar dan potensi kurang bayar 2019 berdasarkan prognosa Rp 5,16 triliun. "Sehingga yang sudah kami bayarkan Rp 2,58 triliun," ujarnya dalam konferensi video di Jakarta, Jumat (8/5).

Lebih lanjut, ia mengatakan sisa kurang bayar DBH DKI Jakarta akan disalurkan setelah BPK sudah menyelesaikan audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2019.

(Baca: APBD-nya Terbesar, Mengapa DKI Jakarta Tak Ada Dana Lagi untuk Bansos?)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...