Jokowi Terima Rekomendasi BPK Senilai Rp 106,13 Triliun
Ia mengatakan, IHPS II 2019 mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan yang terdiri dari 971 (18%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern. Kemudian, 1.725 (31%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 6,25 triliun, serta 2.784 (51%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan sebesar Rp 1,35 triliun.
(Baca: BPK Temukan Masalah dalam Pengelolaan Utang Pemerintah)
Dari 1.725 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, sebanyak 1.270 (74%) sebesar Rp 6,25 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1,29 triliun yang berasal dari 709 permasalahan.
BPK juga mencatat ada potensi kerugian sebesar Rp 1,87 triliun yang berasal dari 263 permasalahan, serta kekurangan penerimaan sebesar Rp 3,09 triliun yang berasal dari 298 permasalahan.
Agus berharap informasi tersebut dapat mendukung tugas dan wewenang pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Serta mendorong pengelolaan keuangan negara yang memberi dampak positif bagi tujuan negara," ujar dia.