Ekonomi Terpukul Pandemi, Pengusaha dan Buruh Sepakat Tolak PP Tapera

Image title
3 Juni 2020, 20:41
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo saat meresmikan pembangunan rumah murah di Cikarang, Jawa Barat. Pengusaha dan buruh sepakat menolak PP Tapera karena saat ini situasi ekonomi masih sulit karena terdampak pandemi corona.
Rusman/Biro Pers Setpres
Ilustrasi, Presiden Joko Widodo saat meresmikan pembangunan rumah murah di Cikarang, Jawa Barat. Pengusaha dan buruh sepakat menolak PP Tapera karena saat ini situasi ekonomi masih sulit karena terdampak pandemi corona.

Dengan berlakunya PP ini, maka seluruh pekerja di negeri ini wajib menjadi peserta dan gajinya akan dipotong 3% per bulan untuk iuran simpanan Tapera. Nantinya simpanan Tapera akan dikelola oleh Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat.

(Baca: PP Tapera Terbit, Gaji Pekerja Dipotong 3% Untuk Pembiayaan Rumah)

BP Tapera menurut aturan ini akan mengelola simpanan dari pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN), dan juga dari seluruh pekerja swasta dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum.

Sedangkan, bagi pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta dan membayar iuran secara mandiri, namun tidak diwajibkan. Adapun, besaran iuran ditetapkan sebesar 3%.

“Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri,” tulis Pasal 15 ayat 1 PP Tapera, dikutip Rabu (3/6).

Adapun iuran tersebut akan ditanggung secara bersama oleh peserta sebesar 2,5% dan oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, seperti dijelaskan Pasal 15 ayat 2 PP Tapera. Baik peserta maupun pemberi kerja wajib membayarkan iuran tersebut paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan pembayaran gaji.

Jika peserta Tapera tidak membayarkan iuran simpanannya, maka status kepesertaannya dinyatakan non-aktif. Statusnya dapat diaktifkan kembali setelah peserta melanjutkan pembayaran simpanannya.

(Baca: Bidik Dana Tapera, BTN Ingin Beli Perusahaan Manajemen Aset Tahun Ini)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...