Sri Mulyani: Penempatan Dana Pemerintah di Bank BUMN akan Diperpanjang

Rizky Alika
29 Juni 2020, 17:28
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Dalam rapat tersebut Menkeu bersama anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) memaparkan kep
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020). Dalam rapat tersebut Menkeu bersama anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) memaparkan kepada Komisi XI DPR mengenai kebijakan penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Seperti diketahui, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun ke bank empat bank BUMN, yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Tujuannya, agar empat bank BUMN ini mampu berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional, melalui penyaluran kredit. Sasaran utama penyaluran kredit adalah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dana pemerintah tersebut, akan ditempatkan dalam instrumen deposito, dengan suku bunga sama dengan yang diperoleh dari BI, yakni 80% dari 7-Days Repo Rate. Penetapan suku bunga yang rendah ini, bertujuan untuk mendorong bank BUMN menyalurkan kredit ke sektor riil.

Penempatan dana pemerintah di Himbara ini diiringi dua larangan, yakni tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan tidak boleh dipakai untuk transaksi atau pembelian valuta asing.

Selain itu, bank BUMN tidak boleh membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi serta memotong, atau memungut remunerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara.

(Baca: Sri Mulyani Akui Aturan Penempatan Dana di Bank Jangkar Rumit)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...