Kurs Pajak 8-14 Juli 2020, Rupiah Melemah Terhadap 25 Mata Uang Asing

Image title
8 Juli 2020, 09:08
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Kurs pajak untuk periode 8-14 Juli 2020, rupiah ditetapkan melemah terhadap 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Kurs pajak untuk periode 8-14 Juli 2020, rupiah ditetapkan melemah terhadap 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

Berikut ini daftar lengkap nilai kurs pajak yang telah ditetapkan untuk periode 8-14 Juli 2020:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
8-14 Juli1-7 Juli
Dolar Amerika SerikatUSD14.455,0014.253,00202,00
Dolar AustraliaAUD10.014,019.813,91200,10
Dolar KanadaCAD10.656,7610.453,25203,51
Kroner DenmarkDKK2.182,372.150,7731,60
Dolar Hong KongHKD1.864,991.838,9826,01
Ringgit MalaysiaMYR3.372,483.329,8842,60
Dolar Selandia BaruNZD9.401,149.174,53226,61
Kroner NorwegiaNOK1.518,821.477,8640,96
Poundsterling InggrisGBP18.014,5217.690,86323,66
Dolar SingapuraSGD10.371,0910.235,55135,54
Kroner SwediaSEK1.552,771.529,0423,73
Franc SwissCHF15.287,2515.045,39241,86
Yen JepangJPY13.430,9613.317,14113,82
Kyat MyanmarMMK10,610,290,31
Rupee IndiaINR192,24188,353,89
Dinar KuwaitKWD46.970,5446.338,01632,53
Rupee PakistanPKR86,4585,071,38
Peso PhilipinaPHP290,91285,15,81
Riyal Saudi ArabiaSAR3.853,503.799,2354,27
Rupee Sri LankaLKR77,8376,751,08
Bath ThailandTHB466,08461,055,03
Dolar Brunei DarussalamBND10.368,0810.247,55120,53
EuroEUR16.262,3616.030,41231,95
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.045,712.014,0031,71
Won KoreaKRW12,0411,850,19

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Nilai tukar perpajakan ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Kurs pajak juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Terdapat 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar yang dibuat oleh Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, untuk nilai tukar perpajakan.

Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Kurs pajak untuk transaksi di luar 25 mata uang yang telah ditetapkan, pelaku usaha harus mengkonversinya ke dalam dolar AS menggunakan nilai pasar (spot), baru kemudian diubah ke rupiah menggunakan kurs yang telah ditetapkan.

(Baca: Kurs Pajak 17-23 Juni, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan)

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...