Kurs Pajak 5-11 Agustus, Rupiah Menguat Terhadap 11 Mata Uang Asing

Image title
5 Agustus 2020, 07:28
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 5-11 Agustus 2020, rupiah ditetapkan menguat terhadap 11 mata uang asing.
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.
Ilustrasi, uang rupiah dan dolar AS. Dalam daftar kurs pajak untuk periode 5-11 Agustus 2020, rupiah ditetapkan menguat terhadap 11 mata uang asing.

Berikut ini daftar lengkap kurs pajak yang telah ditetapkan BKF untuk periode 5-11 Agustus 2020:

Mata UangKodeKurs PajakPerubahan
5-11 Agustus29 Juli-4 Agustus
Dolar Amerika SerikatUSD14.620,0014.672,00-52,00
Dolar AustraliaAUD10.472,7110.448,8323,88
Dolar KanadaCAD10.915,9610.935,60-19,64
Kroner DenmarkDKK2.313,432.289,0624,37
Dolar Hong KongHKD1.886,371.892,71-6,34
Ringgit MalaysiaMYR3.446,213.446,130,08
Dolar Selandia BaruNZD9.733,249.758,99-25,75
Kroner NorwegiaNOK1.608,301.605,952,35
Poundsterling InggrisGBP19.065,0318.733,66331,37
Dolar SingapuraSGD10.631,9310.606,5625,37
Kroner SwediaSEK1.670,021.658,6811,34
Franc SwissCHF16.004,8115.857,33147,48
Yen Jepang (per 100 yen)JPY13.886,5413.775,77110,77
Kyat MyanmarMMK10,7210,660,06
Rupee IndiaINR195,38196,20-0,82
Dinar KuwaitKWD47.788,6747.827,87-39,20
Rupee PakistanPKR87,8487,520,32
Peso PhilipinaPHP297,40297,41-0,01
Riyal Saudi ArabiaSAR3.897,773.911,74-13,97
Rupee Sri LankaLKR78,7379,00-0,27
Baht ThailandTHB466,76463,183,58
Dolar Brunei DarussalamBND10.611,5210.584,7126,81
EuroEUR17.224,4017.037,37187,03
Yuan Renmimbi TiongkokCNY2.090,052.094,65-4,60
Won KoreaKRW12,2412,25-0,01

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan mengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh BKF Kementerian Keuangan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...