Rapor Merah Penerimaan Pajak dan Siasat Pemerintah Mengatasinya

Sorta Tobing
25 Agustus 2020, 14:30
penerimaan pajak turun, sri mulyani, pandemi corona, covid-19, pph, ppn digital
Arief Kamaludin|KATADATA
Akibat pandemi Covid-19, penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 anjlok 14,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 601,8 triliun.

Sektor yang mendapatkan relaskasi antara lain pangan, perdagangan bebas dan eceran, ketenagalistrikan, migas, pertambangan, kehutanan, pariwisata dan ekonomi kreatif, telekomunikasi, logistik, serta transportasi.

Lalu, menanggapi tekanan industri yang semakin berat di tengah pandemi, Sri Mulayani kembali menambah diskon pembayaran PPh pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Hal ini pula yang memberikan kontraksi yang dalam pada peneriman PPh pasal 25 ini.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan PPh badan secara bulanan pada Juli 2020 mengalami kontraksi hingga 45,55%. Kontraksi pada Juli 2020 ini tercatat lebih dalam dibandingkan capaian pada Juni 2020 yang tercatat minus 38,12%.

Catatan pada Juli ini mengikuti tren kontraksi PPh badan yang mulai terjadi sejak kuartal I-2020. Pada kuartal I 2020, penerimaan PPh badan tercatat minus 13,56%. Puncaknya terjadi pada Mei 2020, kontraksi mencapai minus 53,9%. Meski sempat membaik pada Juni, kontraksi penerimaan PPh badan ini kembali melebar di bulan Juli.

Keputusan Sri Mulyani meningkatkan besaran diskon PPh badan lantaran dunia usaha masih belum bergerak maksimal di masa kenormalan baru pandemi corona. Keputusan ini juga bertujuan untuk menyelamatkan kas perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Dalam konferensi pers APBNKita, Sri Mulyani tidak menampik korporasi Indonesia masih berada di bawah tekanan yang tinggi. “Pada penerimaan PPh badan kita lihat korporasi di Indonesia masih mengalami tekanan,” ujarnya.

Membidik PPN Digital

Pemungutan PPN produk digital telah berlangsung pada 1 Juli lalu. Sudah ada enam perusahaan global yang dibidik, yakni Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB. Namun, pungutan baru dapat dilakukan paling cepat Agustus mendatang.

Selanjutnya, ada tambahan 10 perusahaan yang siap memungut pajak PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, penunjukan 10 perusahaan itu mulai dilakukan pada 1 September mendatang.

“Dengan penunjukan ini maka pada 1 September 2020, 10 pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” tulis Yoga dalam keterangan resminya pada 7 Agustus lalu.

Sepuluh pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd. Lalu, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, TikTok Pte Ltd, serta The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte Ltd.

Besarnya pengguna produk digital di Indonesia menjadi siasat pemerintah menggenjot pendapatan negara di tengah pandemi. Pengguna aplikasi streaming video on demand Netflix, misalnya, yang angkanya terus tumbuh pesat di tanah air. Pertumbuhan pengguna aplikasi ini tercatat naik 2,5 kali lipat pada 2018 dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 237 ribu pelanggan.

Netlix pun melanjutkan meneruskan tren positif pertumbuhan di tahun 2019 dengan total pelanggan lebih dari 481 ribu dan diproyeksikan melejit hingga 85% di tahun ini. Pertumbuhan Netlfix dan 15 produk digital lain diperkirakan dapat mendongkarak penerimaan pajak Indonesia pada semester kedua tahun ini.

Penyumbang bahan: Muhamad Arfan Septiawan (magang)

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria, Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...