Kontroversi Revisi UU BI, Jokowi: Kebijakan Moneter Harus Independen

Agustiyanti
4 September 2020, 18:00
jokowi, revisi undang-undang BI, bank sentral, BI, OJK, LPS, KKSK, independensi BI
Katadata
Presiden Joko Widodo menekankan hubungan antara regulator sistem keuangan, termasuk OJK dan BI harus berjalan dengan baik.

Pemerintah juga ingin memperkuat komite stabilitas sistem keuangan dan peran lembaga penjamin simpanan. Saat ini, KKSK hanya berfungsi sebagai koordinator sehingga menteri keuangan tak memiliki kewenangan yang bukan sekadar koordinasi untuk memanggil lembaga-lembaga lain. Padahal, ini penting dalam situasi mendesak.

Revisi Undang-Undang BI, OJK, dan Perbankan masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024. Berdasarkan informasi dari situs DPR, ketiga revisi UU ini disiapkan oleh pemerintah dan DPR.

Selain ketiga revisi UU tersebut, ada pula rancangan undang-undang tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan atau omnibus law yang masuk dalam daftar prolegnas. RUU ini disiapkan oleh pemerintah. 

 DPR telah merampungkan draf awal revisi UU BI. Dalam rancangan awal yang disusun DPR itu, diusulkan pembentukan dewan moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan beranggotakan salah seorang menteri perekonomian, Guberur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Ketua OJK.

Dewan Moneter bersidang sekurang-kurangnya dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak. Adapun pembentukan dewan moneter ini bertujuan membantu pengambilan kebijakan moneter. Selain pembentukan dewan moneter, revisi undang-undang tersebut juga mengatur keterlibatan pemerintah dalam keputusan rapat dewan gubernur yang diadakan setiap bulan yang antara lain menentukan arah suku bunga acuan.

Pemerintah dapat mengirimkan perwakilan yakni seorang atau lebih menteri dibidang perekonomian yang memiliki hak bicara dan hak suara dalam rapat. Untuk itu, pasal 9 yang mengatur independensi BI atau melarang pihak lain ikut campur dalam keputusan bank sentral dihapus. Draf RUU ini memasukkan pasal terkait pengembalian wewenang pengawasan bank dari OJK ke BI.

Namun, Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno mengatakan draft RUU tersebut masih rancangan awal atau mendapat masukan dari lembaga terkait. "Jadi masih terus dimatangkan dengan menyerap aspirasi para pihak terkait," kata Hendrawan.

Kendati demikian, menurut dia, revisi undang-undang sebenarnya membutuhkan waktu yang cukup lama yakni antara tiga hingga empat masa sidang atau satu hingga dua tahun. Untuk itu, DPR masih menunggu sikap pemerintah terkait reformasi sistem keuangan. "DPR masih menunggu sikap pemerintah akan memilih opsi revisi UU BI dan OJK, omnibus law, atau opsi perppu," ujarnya. 

Halaman:
Reporter: Yura Syahrul
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...