Bertaburnya Insentif Pajak dalam UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi

Agatha Olivia Victoria
3 November 2020, 13:16
UU cipta kerja, insentif pajak, omnibus law cipta kerja
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.
Ilustrasi. UU Cipta Kerja merevisi aturan terkait Pajak Penghasilan, Ketentuan Umum Perpajakan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Pajak dan Retribusi Daerah.

Kemudian, menteri keuangan akan memiliki kekuasaan untuk mengevaluasi baik rancangan peraturan daerah dan perda yang sudah ada. Hasil evaluasi yang dilakukan menteri keuangan dapat berupa persetujuan atau penolakan raperda.

Jika pemerintah daerah masih memberlakukan peraturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang telah dicabut oleh presiden, akan dikenai sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil bagi daerah bersangkutan.

Sementara itu, revisi dalam UU PPN dan PPnBM, mencakup pengalihan barang kena pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambialalihan usaha, serta pengalihan untuk setoran modal pengganti saham. Kemudian pengkreditan barang dan/atau jasa dan/atau ekspor kena pajak, pajak masukan atas perolehan barang kena pajak, ompor barang kena pajak, serta pemanfaatan barang kena pajak di luar dan dalam daerah pabean.

Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance Nailul Huda mengatakan reformasi perpajakan yang ada dalam UU Cipta Kerja memang diciptakan sebagai karpet merah bagi perusahaan. Hal ini tercermin dari berbagai keringanan yang diberikan dalam beleid itu. Salah satunya, keringanan bagi para pengemplang pajak.

"Dimana sanksi lebih rendah dari peraturan sebelumnya," kata Nailul kepada Katadata.co.id, Selasa (3/11).

Dengan demikian, dia memperkirakan penerimaan negara secara umum pasti akan menurun drastis. Sebelum ada pandemi pun, kinerja penerimaan negara sudah menurun. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio perpajakan atau tax ratio yang terus melorot.

Bagi penerimaan daerah, UU Cipta Kerja menurut ia bagaikan aturan pencabut kewenangan daerah dalam menentukan pajak dan retribusi daerah masing-masing. Pemerintah daerah bisa diintervensi demi investasi. "Jadi penerimaan daerah akan menurun tajam juga demi investasi dan ego pemerintah pusat," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...