Pemerintah Terus Tagih Utang BLBI, Lapindo, dan Bambang Trihatmodjo
PTUN juga menghukum Bambang, sebagai penggugat, untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu. Sidang pembacaan putusan dilakukan secara virtual pada awal Maret 2021. Putusan dibacakan setelah hampir enam bulan gugatan dilayangkan.
Lukman mengatakan, pemerintah juga terus menagih utang Lapindo yang belum kunjung dibayarkan. "Masih berproses," ujar dia.
Pokok utang dana talangan Minarak Lapindo, sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2018 mencapai Rp 773,382 miliar. Pokok utang tersebut belum termasuk bunga 4% dengan perjanjian selama empat tahun sejak Juli 2015 atau sebesar Rp 126,83 miliar.
Selain itu, terdapat denda atas keterlambatan pembayaran utang yaitu sebesar Rp 699,13 miliar. Dengan demikian, total utang yang wajib dibayarkan anak Lapindo Brantas Inc. kepada pemerintah mencapai Rp 1,564 triliun per akhir 2018. Sejauh ini, Lapindo baru melakukan pembayaran Rp 5 miliar pada Desember 2018.
Lapindo sempat mengajukan skema penukaran utang dengan pemerintah. Lapindo menganggap pemerintah memiliki utang sebesar US$ 138,2 juta atau sekitar Rp 1,9 triliun kepada perseroan. Klaim utang tersebut berasal dari penggantian biaya eksplorasi minyak dan gas atau cost recovery.
Namun, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas menilai klaim Lapindo tersebut tidak tepat. Lapindo belum berhasil menemukan cadangan migas sehingga belum bisa diberikan biaya penggantian.
Selain itu, biaya penggantian pun tidak dibayarkan tunai melainkan berbentuk produksi migas. “Ini bukan piutang Lapindo ke pemerintah, namun unrecovered cost atas biaya investasi yang belum dikembalikan sesuai mekanisme production sharing contract wilayah kerja Brantas,” ujar Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher pada pertengahan tahun lalu.