Ditjen Pajak Pastikan Sembako di Pasar Tradisional Tak Akan Kena PPN

Agatha Olivia Victoria
14 Juni 2021, 14:03
PPN, PPN sembako, sembako, pajak sembako, kenaikan tarif ppn
ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/rwa.
Ilustrasi. Ditjen Pajak memastikan bahan kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional tak akan dikenakan PPN.

Rencana pengenaan tarif PPN untuk sembako tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Berdasarkan Pasal 4A dalam beleid yang diterima Katadata.co.id tersebut, sembako dihapus dari jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, sembako yang tidak dikenakan PPN, meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, dan telur. Kemudian, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Sebelumnya, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi)  memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi, kebijakan tersebut dikeluarkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian yang saat ini masih sulit. 

“Sebagai organisasi penghimpun pedagang pasar di Indonesia, kami akan melakukan upaya protes kepada Presiden agar kementerian terkait tidak melakukan upaya yang justru menyulitkan anggota kami,” kata Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/6).

Ia mengatakan, saat ini pedagang pasar sedang kesulitan. Omzet menurun karena lemahnya daya beli masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, pemerintah dinilai belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan terakhir. Ia menyebut, harga cabai bulan lalu bisa mencapai Rp 100 ribu, harga daging sapi juga belum stabil. Pemerintah seharusnya tidak menambah beban masyarakat. “Sekarang mau dibebani PPN lagi? Kami sudah kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Kalau ditambah PPN, kami bisa gulung tikar,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...