Heboh Perluasan Pajak, Pengecualian PPN RI Rupanya Terbanyak di Asia

Agatha Olivia Victoria
24 Juni 2021, 19:13
Heboh Perluasan Pajak, Pengecualian PPN RI Rupanya Terbanyak di Asia
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/rwa.
Seorang anak bermain di salah satu kawasan apartemen, Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Berdasarkan data Bank Dunia pada 2019, belanja perpajakan di Indonesia kebanyakan dinikmati oleh masyarakat kelas menengah dan atas. Dengan demikian, hal tersebut dirasa tidak adil.

Kementerian Keuangan memperkirakan belanja perpajakan tahun lalu 1,5 - 1,6 % dari produk domestik bruto (PDB). Angka itu tak berbeda jauh dari tahun sebelumnya yang mencapai 1,62 % terhadap PDB. Adapun bertaburnya insentif pajak pemerintah merupakan salah satu bagian dari reformasi pajak di Undang-Undang Cipta Kerja.

Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance Nailul Huda mengatakan reformasi perpajakan yang ada dalam UU Cipta Kerja memang diciptakan sebagai karpet merah bagi perusahaan. Hal ini tercermin dari berbagai keringanan yang diberikan dalam beleid itu. Salah satunya keringanan bagi para pengemplang pajak. “Dimana sanksi lebih rendah dari peraturan sebelumnya,” kata Nailul kepada Katadata.co.id, akhir tahun lalu.

Dengan demikian, dia memperkirakan penerimaan negara secara umum pasti akan menurun drastis. Sebelum ada pandemi pun, kinerja penerimaan negara sudah menurun. Salah satu indikatornya terlihat dari rasio perpajakan atau tax ratio yang terus melorot.

Bagi penerimaan daerah, UU Cipta Kerja menurut ia bagaikan aturan pencabut kewenangan daerah dalam menentukan pajak dan retribusi daerah masing-masing. Pemerintah daerah bisa diintervensi demi investasi. "Jadi penerimaan daerah akan menurun tajam juga demi investasi dan ego pemerintah pusat," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, menyatakan bahwa melalui pengenaan PPN pada sembako premium, pemerintah sebenarnya tengah berupaya menggenjot penerimaan negara, sekaligus mendorong situasi yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.

Dalam skema terbaru, barang kebutuhan pokok premium, yang biasa dikonsumsi masyarakat kelas menengah-atas, akan dikenai PPN. Sementara barang kebutuhan umum yang dikonsumsi masyarakat banyak tetap bebas dari PPN.

Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa barang kebutuhan pokok non-premium tidak akan dikenai PPN. Ia memastikan pemerintah tidak akan bertindak gegabah dalam memformulasikan peraturan baru tersebut. Faktor kemampuan membayar alia ability to pay tetap menjadi salah satu pertimbangan utama bagi pemerintah.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...