33 Kementerian dan Lembaga Belum Asuransikan Barang Milik Negara

Abdul Azis Said
10 September 2021, 18:20
Kemenkeu, barang milik negara, aset negara
Kemenkeu.go.id
Gedung Kemenkeu

Oleh karena itu, Kemenkeu menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengejar target asuransi barang milik negara, di antaranya:

  1. Integrasi dengan pooling fund bencana sebagai tindak lanjut Perpres 75 Tahun 2021
  2. Mengkaji perluasan objek asuransi. Ini dilakukan dengan mengikutsertakan infrastruktur, peralatan, dan mesin sebagai objek asuransi aset negara
  3. Melibatkan industri asuransi syariah untuk mendukung asuransi BMN

Selain memperluas objek BMN, pemerintah berfokus mengasuransikan aset negara yang berorientasi di tiga aspek, yakni bangunan kantor, kesehatan, dan pendidikan. Rincian bangunan yang dapat diasuransikan, berikut nilainya, yaitu:

  • 58.038 unit bangunan kantor di 84 K/L, senilai Rp 128,4 triliun
  • 5.549 unit bangunan kesehatan, senilai Rp 17,6 triliun
  • 38.193 unit bangunan pendidikan, senilai Rp 41,6 triliun

Encep juga menjelaskan, terdapat empat alasan pentingnya K/L memulai asuransi BMN. Keempatnya yakni:

  1. Penanganan barang milik negara
  2. Kepastian keberlangsungan pelayanan umum
  3. Kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah
  4. Mempertimbangkan kemampuan keuangan negara

Dia pun menyinggung musibah kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang belum lama ini. Encep mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM belum mengasuransikan lapas yang terbakar.

Nilai aset yang terbakar itu diperkirakan Rp 1,5 miliar. Pemerintah kini menyiapkan lahan baru untuk pemulihan aset.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...