Target Penerimaan Cukai Rokok Tahun Depan Rp 193 Triliun, Naik 11,5%

Abdul Azis Said
21 Oktober 2021, 19:39
cukai rokok, rokok, kemenkeu
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp.
Pekerja menunjukkan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen.

 Sarno mencatat jumlah peredaran rokok ilegal pada tahun 2019 mencapai 3% dari total rokok yang beredar di masyarakat.

Untuk diketahui, pada tahun 2019 pemerintah tidak menaikkan tarif cukai. Jumlah rokok ilegal kembali meningkat menjadi 4,86% pada tahun lalu ketika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai sebesar 23%.

Kendati demikian, Sarno menyebut kenaikan tarif cukai bukan satu-satunya instrumen untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Kementerian keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai juga mengintensifkan penyidakan untuk mengurangi peredaran rokok tersebut.

Ketiga, keberlangsungan tenaga kerja. Ia menyebut kebijakan tarif cukai mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja dan industri hasil tembakau secara keseluruhan.

Kendati demikian, pihaknya juga telah membuat kebijakan untuk mitigasi dampak dengan dikeluarkannya PMK untuk Dana Bagi Hasil (DBH) CHT.

"Kita lakukan realokasi untuk kesejahteraan masyarakat terutama buruh tani tembakau dan buruh rokok ini kita berikan 50% dari DBH, kemudian total alokasi untu kesehatan 25% dar DBH CHT dan pajak rokok, ini termausk juga yang ilegal kita keluarkan 25%," kata Sarno.

 Keempat, penerimaan negara. Seperti yang ia sebutkan sebelumnya, target peneriman cukai dalam APBN 2022 juga jadi pertimbangan untuk menaikan tarif cukai.

Cukai rokok menjadi salah satu sumber penerimana paling menjanjikan karena dari dulu tidak tidak pernah melesat dari target, bahkan kerap melebihi target.

Sebagai informasi, pemerintah selalu menaikan tarif cukai rokok setiap tahun,  kecuali pada 2014 dan 2019.
Untuk 2014, cukai rokok tidak naik karena adanya penyesuaian pajak dan retribusi daerah. Sementara itu, cukai tidak dinaikkan pada 2019 lebih karena sejumlah faktor.

Mantan Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak dinaikkannya tarif cukai pada tahun 2019 karena berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...