Sulit Ditagih, Utang Macet BLBI Mencapai Rp 30 Triliun

Image title
Oleh Abdul Azis Said
12 November 2021, 16:24
BLBI, utang, negara
Youtube/Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelaskan dalam konferensi pers terkait hasil pemanggilan para obligor BLBI pada Selasa (21/9).

Kendati demikian proses tersebut tidak diindahkan, karena itu, PUPN mengeluarak surat perintah penyitaan atas aset jaminanya di Karawang.

 "Penyitaan itu rangkaian proses dari pengurusan putang negara dimana tidak serta merta disita tapi sudah dilakukan proses-proses sebelumnya namun debitur tidak mau melunasi utangnya. Maka terhadap aset-aset yang dijadikan jaminan itu disita untuk recovery utangnya," kata Sumarsono.

Sumarsono mengatakan, hingga 11 November 2021, PUPN tengah mengurus 50.679 berkas piutang negara.

Adapun nilai outstanding piutang tersebut sebesar Rp 76,89 triliun, termasuk piutang yang diurus daerah. Nilai ini juga sudah termasuk utang Rp 30 triliun yang berasal dari BLBI tersebut.

"Piutang-piutang yang diserahkan ke PUPN merupakan piutang yang sudah dilakukan pengelolaan optimal, dan jika sudah dilakuka optimalisasi belum bisa memberikan tingkat pengembalian, maka itu diserahkan kepada PUPN," kata Sumarsono.

Sumarsono mengatakan terdapat beberapa kriteria dari jenis utang kepada negara yang bisa dilimpahkan ke PUPN. Pertama, termasuk utang yang sudah macet.

  Kedua, sudah dilakukan penagihan secara optimal oleh Kementerian dan lembaga (K/L) tetapi tetap tidak berhasil.

Ketiga, nilai utangnya pasti, yakni nilai akhir setelah menghitung bunganya. Keempat, dilengkapi dengan dokumen sumber dan dokumen pendukung.

Kelima, dilengkapi resume piutang negara, berupa identitas K/L yang menyerahkan, debitur, jumlah, rincian utang, alasan macet, upaya penagihan dan lain-lain.

Adapun PUPN itu sendiri merupakan lembaga interdepartemen yang keanggotannya bukan hanya dari pegawai Kementerian keuangan, melainkan juga dari pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...