Sri Mulyani Tambah BLT Desa Rp 900 Ribu untuk 35 Daerah, Ini Daftarnya

Abdul Azis Said
3 Desember 2021, 16:17
BLT, bansos, sri mulyani, kementerian keuangan
ANTARA FOTO/Fajar Choerul-Biro Humas Kemensos/aww/wsj.
Petugas memotret warga yang menerima bantuan sosial pada acara yang dihadiri Menteri Sosial Juliari P. Batubara dan Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar di Kantor Desa Manyeti, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (5/11/2020).

Adapun daerah-daerah prioritas ini tersebar di tujuh provinsi sebagai berikut.

1. Jawa Barat
Cianjur, Kabupaten Bandung, Kuningan, Indramayu, dan Karawang
2. Jawa Tengah
Banyumas, Banjarnegara, Kebumen, Pemalang dan Brebes
3. Jawa Timur
Probolinggo, Bojonegoro, Lamongan, Bangkalan dan Sumenep
4. Nusa Tenggara Timur
 Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Sumba Tengah dan Manggarai Timur
5. Maluku
Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Maluku Tengah, Seram Bagian Timur dan Maluku Barat Daya
6. Papua Barat
Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Tambrauw, Maybrat, dan Manokwari Selatan
7. Papua
 Jayawijaya, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah dan Deiyai

 Adapun sumber pendanaan untuk tambahan BLT Desa ini diperoleh dari penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri.

Dana tersebut diambil di luar dari penyaluran BLT Desa reguler yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni 12 bulan.

Penggunaan Dana Desa tahap II apabila desa tersebut belum menerima penyaluran tahap kedua, atau apabila pendanaan untuk tambahan BLT Desa tersebut tidak cukup dengan anggaran yang diterima di tahap III.

Namun apabila skema sumber pendanaan ini tidak mencukupi, maka pemerintah desa bisa meminta bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk diketahui, melalui beleid ini pemerintah juga sudah mengizinkan agar Pemda menggunakan hasil earmark 8% DAU/DBH yang semula untuk Covid-19 kemudian dipakai untuk kebutuhan lain, termasuk untuk penyaluran BLT Desa ini.

Selain itu, beleid ini juga mengatur terkait adanya sanksi bagi daerah yang tidak menyalurkan BLT Desa, baik BLT Desa yang sudah ditetapkan pemerintah sebelumnya maupun BLT Desa tambahan.

"Dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa," tulis beleid tersebut.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...