Sri Mulyani Tambah BLT Desa Rp 900 Ribu untuk 35 Daerah, Ini Daftarnya
Adapun daerah-daerah prioritas ini tersebar di tujuh provinsi sebagai berikut.
1. Jawa Barat
Cianjur, Kabupaten Bandung, Kuningan, Indramayu, dan Karawang
2. Jawa Tengah
Banyumas, Banjarnegara, Kebumen, Pemalang dan Brebes
3. Jawa Timur
Probolinggo, Bojonegoro, Lamongan, Bangkalan dan Sumenep
4. Nusa Tenggara Timur
Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Sumba Tengah dan Manggarai Timur
5. Maluku
Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, Maluku Tengah, Seram Bagian Timur dan Maluku Barat Daya
6. Papua Barat
Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Tambrauw, Maybrat, dan Manokwari Selatan
7. Papua
Jayawijaya, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah dan Deiyai
Adapun sumber pendanaan untuk tambahan BLT Desa ini diperoleh dari penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II untuk desa berstatus Desa Mandiri.
Dana tersebut diambil di luar dari penyaluran BLT Desa reguler yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni 12 bulan.
Penggunaan Dana Desa tahap II apabila desa tersebut belum menerima penyaluran tahap kedua, atau apabila pendanaan untuk tambahan BLT Desa tersebut tidak cukup dengan anggaran yang diterima di tahap III.
Namun apabila skema sumber pendanaan ini tidak mencukupi, maka pemerintah desa bisa meminta bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk diketahui, melalui beleid ini pemerintah juga sudah mengizinkan agar Pemda menggunakan hasil earmark 8% DAU/DBH yang semula untuk Covid-19 kemudian dipakai untuk kebutuhan lain, termasuk untuk penyaluran BLT Desa ini.
Selain itu, beleid ini juga mengatur terkait adanya sanksi bagi daerah yang tidak menyalurkan BLT Desa, baik BLT Desa yang sudah ditetapkan pemerintah sebelumnya maupun BLT Desa tambahan.
"Dikenakan sanksi pemotongan Dana Desa sebesar 50% dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran 2022 di luar kebutuhan Dana Desa untuk BLT Desa," tulis beleid tersebut.