BPK Temukan Masalah pada Proyek Food Estate Kementerian Pertanian

Abdul Azis Said
10 Desember 2021, 12:23
BPK, food estate, anggaran kementerian pertanian
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.
Ilustrasi. BPK menemukan, terdapat pengembangan kawasan food estate di Kalimantan Tengah yang dikelola Ditjen Prasarana dan Saran Pertanian tahun 2020 yang ternyata melebihi luas lahan dalam Shapefile (Shp).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan terdapat anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020 sebesar Rp 9 triliun yang bermasalah. Dari anggaran tersebut, terdapat dana bermasalah sebesar Rp 803,3 miliar di Kementerian Pertanian terkait dua program, salah satunya Food Estate.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2020, BPK menemukan anggaran bermasalah yang bersumber dari dua program, yakni Food Estate dan pengelolaan Perluasan Areal Tanam Baru (PATB) Padi.

"Permasalahan pada pelaksanaan pengolahan lahan kawasan Food Estate seluas 30 ribu hektare Rp 15,2 miliar, kekurangan pertanggungjawaban Rp 1,26 miliar, dan belanja penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Badan Ketahanan Pangan (BKP) tidak sesuai ketentuan Rp 1 miliar," demikian tertulis dalam laporan tersebut seperti dikutip Jumat (10/12).

BPK juga mengatakan, terdapat pengembangan kawasan food estate di Kalimantan Tengah yang dikelola Ditjen Prasarana dan Saran Pertanian tahun 2020 yang ternyata melebihi luas lahan dalam Shapefile (Shp). Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelebihan luas lahan tersebut di 19 kelompok tani dengan total 370,99 hektare atau setara dengan bantuan sarana dan produksi senilai Rp 1,5 miliar.

Food estate merupakan program yang sudah dijalankan pemerintah sejak tahun lalu dalam rangka menjaga ketahanan pangan nasional. Lokasinya berbeda-beda, sebagian besar berada di Kalimantan dan beberapa di Sumatera Utara. Pemerintah juga masih akan melanjutkan pengembangannya tahun depan dengan nilai anggaran Rp 79,6 triliun.

Selain di program Food Estate, BPK menemukan permasalahan anggaran senilai Rp 784,3 miliar untuk pengelolaan Perluasan Areal Tanam Baru (PATB) Padi tahun lalu. Program yang dikelola melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan tersebut ternyata tidak sesuai petunjuk pelaksanaan.

"Penentuan lokasi kegiatan PATB Padi tidak dapat diidentifikasi kebenaran dan kesesuaiannya telah dilaksanakan di lahan yang tidak pernah ditanami padi dan lahan yang belum masuk dalam perhitungan luas panen Kerangka Sampel Area Badan Pusat Statistik," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Program PATB Padi ini merupakan salah satu strategi pemerintah yang juga diluncurkan pemerintah tahun lalu. Tujuannya sejalan dengan food estate yakni memastikan ketersediangan pangan di tengah pandemi. Berdasarkan perintah Menteri Pertanian Nomor 129/KP.410/M/8/2020, program PATB Padi dimulai 24 Agustus 2020 dengan taget seluas 250 ribu hektar.

Selain permasalahan dari dua program tersebut, BPK mengungkap dua permasalah lainnya di tubuh Kementerian Pertanian. Pertama, pengujian mutu pupuk pada Ditjen Tanaman Pangan dan pengujian hasil pengadaan saprodi pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian tidak sesuai petunjuk pelaksanaan. Kedua, proses sertifikasi benih pada Unit Pelaksana Teknis Pengawasan dan sertifikasi benih tanaman pangan dan hortikultura Provinsi Jawa Timur juga tidak sesuai prosedur.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...