Kemenkeu Beberkan Data-data Penting di Balik Kenaikan Cukai Rokok

Abdul Azis Said
20 Desember 2021, 16:26
rokok, cukai rokok, sri mulyani
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok rata-rata 12% pada tahun depan.

Pemerintah pun memutuskan kembali menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12% pada tahun depan. lebih kecil dari kenaikan tarif 12,5% pada tahun ini dan 23% pada tahun lalu.

"Kebijakan cukai, termasuk CHT, adalah instrumen pemerintah untuk pengendalian. Kenapa dikendalikan? karena disepakati ada dampak negatif atas konsumsi barang tersebut. Maka cukai dari sananya sudah diskriminatif, meski pemerintah selalu berupaya mempertimbangkan berbagai aspek," kata Prastowo.

Ia mengatakan, kesehatan menjadi aspek prioritas CHT. Aspek lainnya yang juga dipertimbangkan terkait ketenagakerjaan, keberlanjutan industri dan pertanian. Ia menekankan penerimaan negara bukan prioritas pemerintah atas kebijakan cukai. Penerimaan hanya konsekuensi dari pungutan, yang pada akhirnya juga dipakai untuk mengurangi dampak negatif rokok.

Pemerintah memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) rokok yang dibagikan ke daerah. Sebanyak 50% DBH tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat, 25% untuk kesehatan dan 25% untuk penegakan hukum.

Meski pemerintah tak menjadikan penerimaan negara dalam prioritas penetapan kebijakan, penerimaan dari cukai mencapai Rp 143,78 triliun. Kontribusinya terhadap penerimaan negara  mencapai 11,26%. Sementara pada tahun depan, penerimaan negara dari cukai ditargetkan Rp 193 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya membeberkan data yang sudah dijelaskan Prastowo sebelumnya, bahwa biaya kesehatan akibat merokok menyerap 20-30% dari subsidi pemerintah atas JKN.

Selain itu, ia juga mengutip hasil riset dari Komnas Pengendalian tembakau (Komnas PT), Center for Indonesia Strategic Development Initiatives (CISDI) dan Universitas Indonesia, mayoritas perokok tidak mengurangi konsumsi sekalipun pandemi memukul perekonomian sebagian besar masyarakat. Riset juga menunjukkan beberapa perokok bahkan menunjukkan kenaikan konsumsi.

Riset lain juga menunjukkan bahwa perekok cenderung punya potensi terinfeksi virus Corona 14 kali lebih tinggi dari yang bukan perokok. Selain itu, bagi perokok yang sudah terinfeksi Covid-19 juga memiliki risiko 2,4 kali lebih tinggi untuk mengalami gejala infeksi berat dan memiliki prognosis buruk.

"Kondisi ini berarti akan membebani karena seluruh penderita Covid-19 ditanggung oleh negara," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Kebijakan CHT 2022 secara virtual, Senin (13/12).

Kenauikan cukai rokok akan berdampak pada harga jual eceran rokok pada tahun depan, seperti terlihat dalam databoks di bawah ini. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...