Aset Kripto dan NFT Kena Pajak, Wajib Masuk SPT Tahunan

Abdul Azis Said
10 Januari 2022, 16:31
nft, kripto, pajak, pajak kripto, pajak nft,
123RF
NFT
  1. Penghasilan kena pajak sampai Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
  2. Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta tarif 15%
  3. Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta tarif 25%
  4. Penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif 30%
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar tarif 35%

Neil mengatakan, Ditjen Pajak kini mengkaji dan mendalami pengenaan pajak transaksi kripto dan NFT, termasuk mengenai skema pengenaaan pajaknya. Menurutnya, kajian yang lebih komprehensif diperlukan mengingat kedua aset digital ini merupakan hal baru.

Dari sisi pelaporan, seperti pada umumnya, yakni self assessment. Mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkannya secara mandiri.

Namun Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai tidak perlu ada aturan pajak khusus untuk kripto dan NFT. Sebab, ketentuan objek pajak dalam pasal 4 ayat 1 UU PPh cukup untuk menagih penghasilan dari aset digital.

Sedangkan untuk setiap penjualan aset kripto dan NFT, bisa dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai UU PPN. Dengan begitu tidak perlu ada jenis atau pungutan baru.

"Jika pemerintah ingin meningkatkan efektivitas pemungutan, maka dapat menjadikan platform jual-beli sebagai pemungut. Aturannya sudah ada di UU HPP, hanya perlu buat aturan turunan," kata Fajry kepada Katadata.co.id.

Dengan masuknya NFT dan uang kripto ke dalam objek pajak dan dihitung sebagai penghasilan, Fajry menilai akan ada potensi dari sisi penerimaan negara. Namun ia belum dapat memperkirakan peningkatannya.

"Dengan semakin maraknya penggunaan kripto dan NFT, maka potensi penerimaan pajaknya juga akan semakin besar," kata dia.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...