Lancarkan Arus Kas Pengusaha, Batas Restitusi PPN Naik Jadi Rp5 Miliar

Abdul Azis Said
13 Januari 2022, 18:54
restitusi, pajak, ppn, pengusaha
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun atau setara 103,9 %

Wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai wajib pajak kriteria tertentu harus menyampaikan laporan keuangan dalam suatu tahun pajak.

Laporan keuangan harus diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dan memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian.

 Neil mengatakan, apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, wajib pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan dan dicabut keputusan penetapannya sebagai wajib pajak kriteria tertentu.

Ia mengatakan, perubahan tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada wajib pajak dalam melaksanakan administrasi perpajakannya.

“Penyesuaian kebijakan ini untuk menjamin kepatuhan wajib pajak kriteria tertentu dan menjamin bahwa wajib pajak memiliki kriteria yang layak selama mendapatkan layanan khusus berupa pengembalian pendahuluan tersebut,”  kata Neil.

Untuk diketahui, restitusi merupakan pengembalian atas pembayaran pajak yang berlebih, baik kelebihan pembayaran karena seharusnyat tidak terutang maupun pembayaran yang lebih besar dari semestinya.

Dalam pengajuannya, wajib pajak bisa memilih restitusi dengan proses pengembalian pendahuluan atau restitusi biasa.

 Untu pengembalian pendahuluan hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak tertentu.

Mereka diantaranya wajib pajak yang termasuk wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu dan pengusaha kena pajak berisiko rendah. 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...