Lancarkan Arus Kas Pengusaha, Batas Restitusi PPN Naik Jadi Rp5 Miliar

Abdul Azis Said
13 Januari 2022, 18:54
restitusi, pajak, ppn, pengusaha
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak sepanjang tahun 2021 mencapai Rp1.277,5 triliun atau setara 103,9 %

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menaikkan batas atas permohonan lebih bayar atau restitusi Pajak Pertambahan  Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang termasuk wajib pajak persyaratan tertentu menjadi Rp 5 miliar.

Plafonnya dinaikkan dari beleid sebelumnya hanya Rp 1 miliar.

Adapun ketentuan perubahan batas atas pengajuan restitusi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.03/2021 tentang perubahan kedua atas PMK39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Beleid ini diundangkan pada 30 Desember 2021 dan resmi berlaku sejak 1 Januari 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan alasan perubahan pada batas restitusi PPN tersebut adalah untuk membantu likuiditas keuangan wajib pajak. 

“Dengan penyesuaian jumlah batasan tersebut menjadi Rp 5 miliar, maka lebih banyak pelaku usaha yang mendapat layanan ini," ujar Neil dalam keterangan resminya, Kamis (13/1).

"Kas dari restitusi dapat digunakan kembali oleh pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

 Sementara itu, ketentuan batas atas untuk pengembalian pendahuluan terhadap restitusi Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi dan badan di tidak berubah.

Batas atas restitusi untuk wajib pajak orang pribadi tetap Rp 100 juta dan wajib pajak badan sebesar Rp 1 miliar.

Selain menaikkan batas atas restitusi bagi PKP, PMK 209 juga mengatur ulang terkait ketentuan yang harus dipenuhi untuk permohonan restitusi.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...