Satgas BLBI Sita Lagi Aset Grup Texmaco Rp 1,9 T

Abdul Azis Said
20 Januari 2022, 12:58
BLBI, Satgas BLBI, Grup Texmaco
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/wsj.
Menkopolhukam Mahfud MD Mahfud menyebut Satgas BLBI telah menyita 587 bidang tanah dengan luas 479,4 hektar tanah pada penyitaan tahap pertama aset milik Grup Texmaco.

Upaya pemulihan atas utang para pengemplang BLBI juga dilakukan melalui percepatan penyelesaian sejumlah regulasi. Ia mengatakan, akan terus mendorong pembahasan RUU kepailitan. Pemerintah saat ini juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara (RUU PUPN). Penyusunan sejumlah regulasi tersebut untuk mendukung upaya penagihan terkait utang BLBI.

"Kepada debitur dan obligor, silahkan yang mau membantah ke publik tapi kami akan terus bekerja dan mengejar, yang belum dapat giliran nanti gilirannya ada karena semuanya tercatat di tempat kami," kata Mahfud.

Grup Texmaco Gugat ke Pengadilan

Seminggu pasca penyitaan tahap pertama aset oleh Satgas BLBI, Grup TExmaco kemudian menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan menjelaskan, alasan pengajuan gugatan yakni terdapat beberapa versi terkait perhitungan utang Grup Texmaco. Oleh karena itu, ia mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian sah terkait besaran utangnya.

"Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco," kata Sinivasan dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/1).

Empat versi perhitungan utang yang berbeda tersebut di antaranya: 

  • Utang yang diakui perusahaan Rp 8,09 triliun. Ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Kasus Grup Texmaco oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Deputi Bidang Pengawasan Khusus No: SR-02.00.01-276/D.VII.2/2000 tanggal 8 Mei 2000.
  • Nilai utang Rp 29 triliun dan tunggakan Letter of Credit  US$ 80,57 juta. Ini disebutkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya, sesuai Akta Pernyataan dan Kesanggupan Nomor 51 pada 2005.
  • Utang sekitar Rp 38 triliun yang perhitungannya berasal dari Satgas BLBI dalam surat No. S-820/KSB/2021.
  • Utang Rp 93 triliun, yang terdiri atas Rp 31,7 triliun dan US$ 3,9 miliar. Ini berdasarkan pada Surat Paksa No. SP-998/PUPNC.10.00/2021 yang  dikeluarkan oleh KPKNL Jakarta III



Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...