Satgas Sita Aset Santoso Sumali Terkait Utang BLBI Rp 524 Miliar

Abdul Azis Said
28 Januari 2022, 18:21
BLBI, aset BLBI, satgas BLBI, utang BLBI, santoso sumali, sitaan aset BLBI
Satgas BLBI
Satgas BLBI menyita dua bidang tanah seluas 848 meter persegi berikut bangunan di atasnya milik obligor Santoso Sumali pada Jumat (28/1). Kedua aset ini terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Hingga 20 Januari 2022, Satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan aset hasil sitaan dari para pengemplang senilai Rp 15,11 triliun. Kendati demikian, nilai tersebut masih jauh dari besaran piutang negara terkait BLBI ini yang mencapai Rp 110,45 triliun.

Pendapatan lebih dari Rp 15 triliun tersebut merupakan hasil dari penyitaan aset milik sejumlah pengemplang kakap.  Milik Grup Texmaco, Satgas BLBI telah memblokir 746 bidang tanah seluas 672 hektar di berbagai daerah yang nilainya mencapai Rp 5,29 miliar atau lebih dari sepertiga nilai yang berhasil dikumpulkan. 

Ini belum termasuk aset-aset sitaan obligor lain seperti Tommy Soeharto melalui PT Timor Putera Nasional (TPN) yang asetnya akan dijual dengan harga Rp 2,4 triliun.

Pemerintah kini memasuki penagihan tahap kedua dengan memanggil delapan obligor. Salah satu dari para pengemplang tahap kedua yang sudah dipanggil, yaitu bos Bank Central Dagang, Hindarto dan Anton Tantular. 

Adapun pada tahap pertama, Satgas BLBI pemanggilan khusus kepada obligor dan debitur prioritas. Hasil dari penagihan berupa setoran ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 317,7 miliar. Sedangkan, dalam bentuk aset properti mencapai 1.376 hektare.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...