Pajak Karbon Ditunda, Sri Mulyani Cerita Kerumitan di Baliknya

Agustiyanti
31 Maret 2022, 17:26
Menteri Keuangan Sri Mulyani, pajak karbon, perdagangan karbon, pajak
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan, Indonesia akan menerapkan kebijakan pajak karbon secara hati-hati dan bertahap.

Aturan pajak karbon tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres 98 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio mengatakan, pemerintah masih menggodok aturan pelaksana pajak karbon agar ada konsistensi antara dua beleid yang telah terbit tersebut.  "Kami ingin memastikan konsistensi kebijakan pajak karbon agar juga sesuai dengan konteks Perpres NEK," kata Ferbio.

Selain masalah aturan pelaksana, Febrio mengatakan, penundaan ini juga dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah bulan Ramadhan. Penerapan pajak karbon yang akan berlaku lebih awal pada PLTU Batu Bara berpotensi mengerek tarif listrik.

"Fokus kebijakan pemerintah saat ini adalah memastikan kondisi kesejahteraan dan daya beli masyarakat," kata Febrio.

Sejumlah ekonom memperkirakan, rencana pemerintah mengenakan pajak karbon terhadap PLTU mulai April 2022 berpotensi mengerek tarif listrik. Mayoritas pasokan listrik di Indonesia masih mengandalkan PLTU berbahan bakar batu bara sehingga penerapan pajak karbon dapat mengerek Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. 

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...