Sri Mulyani Naikkan PPN Rokok Jadi 9,9%

Abdul Azis Said
6 April 2022, 08:37
Buruh merapikan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (5/3/2022).
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/wsj.
Buruh merapikan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (5/3/2022).

Dari perhitungan tersebut, tarif PPN berdasarkan pembulatannya menjadi sebesar 9,9% dikali harga jual eceran hasil tembakau, yang berlaku saat ini. Tarif PPN kemudian dinaikkan menjadi 10,7% maksimal awal 2025 mengikuti kenaikan tarif PPN umum menjadi 12%.

 PPN ini terutang pada saat produsen atau importir melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CHT). Adapun PPN atas penyerahan hasil tembakau ini dipungut sekali oleh produsen atau importir. Ini berarti, jika PPN sudah dipungut oleh produsen atau importir, maka dari pengusaha kepada penyalur lainnya atau kepada konsumen akhir tidak dipungut PPN.

Adapun kenaikan tarif PPN atas hasil tembakau ini sudah ketiga kalinya sejak 2015. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) hasil tembakau sebesar 9,1 persen pada 2017. Tarif tersebut naik dibanding 2016 yang dipatok 8,7 persen dan 2015 sebesar 8,4 persen.

Dalam aturan sebelumnya, perhitungan tarif PPN hasil tembakau yakni mengalikan antara tarif efektif dengan nilai lain. Adapun nilai lain yang dimaksud adalah harga jual eceran hasil tembakau. Sementara nilai efektif yang ditetapkan yakni 8,7% pada tahun 2015 dan naik menjadi 9,1% pada tahun 2016.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...