Pajak Karbon Bakal Jadi Subsidi Baru untuk Masyarakat Kelas Bawah

Muhamad Fajar Riyandanu
9 April 2022, 09:30
Pajak Karbon
123RF
Ilustrasi emisi karbon

Senada dengan Tara, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan, apabila kebijakan pajak karbon telah diberlakukan, maka penerimaan pajak karbon bisa bermanfaat untuk dana pembangunan, investasi teknologi ramah lingkungan dan memberikan bantuan kepada masyarakat berpendapatan rendah dalam bentuk program sosial.

“Sebagai stimulus untuk transisi ekonomi hijau yang berkelanjutan,” kata Dadan.

Dadan menambahkan, tarif pajak karbon yang ditetapkan Rp 30 per kilogram atau Rp 30.000 per Ton CO2. Penerapan ini diharap dapat terlaksana pada tahun ini di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Selanjutnya, implementasi dan perluasan pajak karbon akan dilaksanakan pada 2025.

Hal ini sejalan dengan kebijakan energi nasional dari transisi energi fosil ke energi bersih yang minim emisi. Pada tahun 2030, Sektor energi Indonesia ditagerkan dapat menurunkan emisi sejumlah 314 juta sampai 446 juta ton CO2.  

Harapan tersebut ditunjang dengan kebijakan pengurangan PLTU dengan tidak ada penambanhan serta PLTU yang ditarget akan berhenti beroperasi pada 2056.

Dalam proyek ini, Indonesia harus menyediakan dana sebesar US$ 1.042 miliar untuk mencapai kapasitas terpasang energi baru dan terbarukan sebesar 587 Giga watt pada 2060.

“Pengurangan energi fosil secara bertahap dan mendorong elektrifikasi kendaraan bermotor dan rumah tangga.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...