Satgas BLBI Pastikan Tetap Sita Aset Pengemplang Meski Hadapi Gugatan

Abdul Azis Said
22 Juni 2022, 15:18
satgas BLBI, BLBI, aset BLBI
Dokumentasi Satgas BLBI
Ilustrasi. Proses penyitaan aset yang dilakukan Satgas BLBI diwarnai sejumlah protes berupa gugatan hukum oleh para pengemplang.

Satgas BLBI mulai melakukan penyitaan aset jaminan eks BLBI sejak Juni tahun lalu. Selama setahun penagihan, hingga 22 Juni 2022, Satgas telah mengumpulkan hasil Rp 22,6 triliun mulai dari uang hingga aset tanah dan bangunan. 

Proses penyitaan aset yang dilakukan Satgas BLBI diwarnai sejumlah protes berupa gugatan hukum oleh para pengemplang. Pada November lalu, dua bos Bank Aspac, Setiawan dan Hendrawan Harjono menggugat pemerintah ke PN Jakarta Pusat. Meski begitu, pengadilan memenangkan pemerintah dan saat ini dua obligor tersebut kembali melayangkan banding atas putusan tersebut. 

Marimutu Sinivasan yang berutang ke negara melalui Grup Texmaco juga menggugat pemerintah pada akhir tahun lalu. Gugatan muncul karena terdapat perbedaan perhitungan nilai utang antara pemerintah dan yang diakuinya. 

Adapun terbaru, pemerintah digugat oleh anak obligor Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut dilayangkan pada Selasa (7/6) terkait penyitaan yang dilakukan atas dua asetnya pada Maret lalu. 

Kaharudin Ongko berutang kepada negara lebih dari Rp 8 triliun melalui dua bank yakni Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta. Sesuai perjanjian tahun 1998, Ongko diwajibkan mengungkap semua asetnya, termasuk yang dimiliki anaknya sebagai jaminan atas utang BLBI.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...