Tersisa Sehari, Laporan Harta Tax Amnesty Jilid 2 Tembus Rp 452 T

Abdul Azis Said
29 Juni 2022, 12:00
pengungkapan sukarela, tax amnesty jilid 2, tax amnesty
ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.
Ilustrasi. Total pajak penghasilan yang terkumpul dari program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid 2 mencapai Rp 46 triliun.

Kebijakan kedua, diperintukkan bagi wajib pajak orang pribadi, yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%. 

Wajib pajak bisa memperoleh tarif paling rendah yakni 6% untuk kebijakan pertama atau 12% untuk kebijakan kedua, dengan syarat menempatkan hartanya pada instrumen investasi di dalam negeri yang ditetapkan pemerintah.

Adapun pilihan instrumen investasi bagi peserta PPS adalah Surat Berharga Negara (SBN), atau kegiatan usaha hilirasi sumber daya alam (SDA) dan sektor energi terbarukan (EBT) di dalam negeri.

Untuk investasi ke usaha hilirisasi SDA dan energi terbarukan bentuknya bisa melalui pendirian usaha baru atau right issue. Pemerintah telah menetapkan 332 sektor usaha hilirisasi SDA dan EBT yang bisa menjadi tujuan investasi peserta PPS.

Bagi wajib pajak yang berminat menginvestasikan hartanya, batas akhir untuk pengalihan harta ke dalam negeri hanya sampai 30 September 2022, sementara batas akhir untuk menginvestasikan harta 30 September 2023.



Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...