Tax Amnesty Jilid 2 Berakhir, Pemerintah Kantongi Pajak Rp 61 T

Abdul Azis Said
1 Juli 2022, 17:34
pengungkapan sukarela, tax amnesty, tax amnesty jilid 2
Katadata/maesaroh
Ilustrasi.

Pelaksanana PPS termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang hanya berlangsung selama enam bulan. Program ini dimulai awal tahun 2022 hingga kemarin 30 Juni 2022.

Program PPS ini menawarkan dua kebijakan. Kebijakan pertama, berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama, tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, merupakan hasil yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015.

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I, juga diperbolehkan ikut PPS pada kebijakan pertama ini. Dalam kebijakan pertama berlaku tarif 6-11%.

Kebijakan kedua hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12%-18%.

Nilai harta bersih yang dilaporkan dalam PPS ini lebih kecil dibandingkan dalam Tax Amensty Jilid I. Hingga berakhirnya waktu pelaksanaannya, Tax Amnesty Jilid I, diikuti oleh 956.793 wajib pajak. Sementara, nilai harta yang diungkap mencapai Rp 4.854,63 triliun.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...